Modus Penyelundupan
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa industri atau perusahaan tersebut ternyata mengimpor ribuan karpet yang tidak sesuai dokumen. Industri tersebut diduga menggunakan modus alasan bahan baku.
Meski terdapat barang impor yang diduga ilegl, Kemendag dan Satgas Impor ilegal tidak mempermasalahkan terhadap keseluhan produksi lokal dari industri tersebut. Kemendag hanya mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Nantinya, karpet yang diduga ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan sendiri oleh pihak pengimpor. Namun dalam hal pemusnahan ini, perusahaan tersebut yang akan diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal.
"Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," kata Zulkifli Hasan. (ant/hsb)
Load more