"Sekarang permintaan mereka satu pak, karena peak mereka ini akan dilakukan di bulan Februari atau Maret, karena itu mereka masih meminta kepada Menteri ESDM supaya ekspornya masih diperbolehkan dengan bea yang terjangkau," ungkap Bahlil.
Namun, ia juga menambahkan, "Tapi saya bilang yang penting resmikan dulu lah, baru kita bicara biaya ekspornya, itu bisa kita bicarakan," katanya.
Sebagai informasi, ada dua perusahaan tambang yang diwajibkan membangun smelter tembaga di Indonesia, yaitu PT Amman Mineral Internasional Tbk dan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Jika smelter tidak dibangun, perusahaan tidak diizinkan melakukan ekspor.
Bahlil juga menceritakan bahwa pada awalnya banyak pengusaha mengeluh soal kesulitan membangun smelter, mulai dari alasan pandemi Covid-19 hingga biaya investasi yang tinggi.
Namun, ia menegaskan bahwa ini adalah perintah presiden, dan jika tidak dilakukan, perusahaan tidak akan bisa mengekspor.
Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah menawarkan berbagai insentif, seperti tax holiday selama 20 tahun dan kemudahan lainnya, untuk mendorong pembangunan smelter.
Load more