Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah anjloknya kinerja penerimaan pajak selama periode Januari - Agustus 2024, Kementerian Keuangan justru menuding adanya lonjakan restitusi pajak atau pengembalian pembayaran oleh pemerintah kepada wajib pajak.
Selama periode Januari - Agustus 2024, Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak turun 4,04 persen, dari Rp1.246 triliun pada Januari - Agustus 2024, menjadi hanya Rp1.196 triliun.
Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (23/9/2024), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak adalah naiknya pembayaran restitusi pajak oleh pemerintah, yang mencapai Rp74,9 triliun.
“Sampai dengan Agustus 2024, total restitusi ada di angka Rp216,85 triliun. Kalau dibandingkan tahun 2023 ada di Rp141,95 triliun. Jadi tumbuhnya (restitusi pajak) sekitar 52,8 persen,” kata Suryo Utomo.
Lebih lanjut dia merinci, kenaikan restitusi terjadi pada dua jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan juga restitusi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN), dan juga Pajak Lainnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara sektoral, peningkatan restitusi pajak terjadi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. “Pertumbuhan terutama di sektor industri kelapa sawit dan industri logam,” jelas Suryo Utomo.
Load more