Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pekan lalu.
“Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT pada 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Meski begitu, lanjut dia, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga di level industri.
Sejumlah evaluasi juga akan dilakukan, termasuk perbedaan rokok golongan I, II dan III yang relatif tinggi dan menimbulkan adanya downtrading
“Basis arah CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah untuk bisa dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan,” terangnya.
Adapun realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun per 31 Agustus 2024, tumbuh 5,0 persen secara tahunan.
Load more