Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pekan lalu.
“Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT pada 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Meski begitu, lanjut dia, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga di level industri.
Sejumlah evaluasi juga akan dilakukan, termasuk perbedaan rokok golongan I, II dan III yang relatif tinggi dan menimbulkan adanya downtrading
“Basis arah CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah untuk bisa dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan,” terangnya.
Adapun realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun per 31 Agustus 2024, tumbuh 5,0 persen secara tahunan.
Pertumbuhan penerimaan cukai didorong oleh kenaikan produksi golongan II dan III yang mendorong kenaikan CHT sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp132,8 triliun.
Sementara penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp5,4 triliun atau tumbuh 11,9 persen didorong kenaikan tarif dan produksi MMEA dalam negeri.
Sedangkan cukai Etil Alkohol (EA) tercatat sebesar Rp93,6 miliar atau tumbuh 21,8 persen sejalan dengan kenaikan produksi.
Penerimaan cukai turut mendongkrak realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang secara kumulatif tercatat sebesar Rp183,2 triliun, atau tumbuh sebesar 6,8 persen.
Penerimaan Bea Masuk tercatat sebesar Rp33,9 triliun atau tumbuh 3,1 persen akibat kenaikan nilai impor dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.(nba)
Load more