Menurut hukum Thailand, pejabat yang terlibat korupsi dapat menghadapi hukuman satu hingga 10 tahun penjara dan denda berkisar antara 2.000 hingga 20.000 baht atau sekitar Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Para pengguna media sosial mengungkapkan kemarahan atas kesalahan pejabat tersebut dan kurangnya akuntabilitas pemerintah. Kasus tersebut juga mendapat perhatian besar karena menyoroti persepsi yang meluas tentang korupsi sektor publik di Thailand.(nba)
Load more