"Sedimentasi menutupi terumbu karang dan menghalangi alur kapal, yang jelas mengganggu ekosistem. Itu salah satu alasan kita ingin segera menyelesaikan masalah ini," katanya.
Trenggono menekankan bahwa kunci pemanfaatan pasir sedimentasi adalah untuk reklamasi dalam negeri, agar material reklamasi tidak diambil dari pulau-pulau kecil.
Dalam hal persyaratan, ia menekankan pentingnya perizinan, jenis kapal, dan teknologi yang digunakan.
Perusahaan yang ingin mengambil hasil sedimentasi harus memaparkan tujuan pemanfaatannya untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan lingkungan
“Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka dia harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasi di mana,” lanjutnya.
Trenggono menambahkan, pihaknya akan mengecek apakah proyek reklamasi tersebut memang diperlukan dan apakah area yang direklamasi berkaitan dengan ekologi.
Jika berkaitan dengan ekologi, izin reklamasi tidak akan diberikan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Load more