Jakarta, tvonenews.com - Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah, memberi bocoran terkait rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.
Menteri Penerimaan Negara nantinya akan memimpin lembaga setara kementerian yang bertugas mengoleksi penerimaan negara, baik pajak, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Pertama yang akan diubah kelembagaannya adalah penerimaan negara, pisahan dari Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan Inshallah akan ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai dan PNBP," ujar Burhanuddin dalam acara UOB Economic Outlook 2025, Rabu (25/9/2024).
Dia menjelaskan perubahan kementerian dilakukan untuk memastikan program-program strategis pemerintahan selanjutnya dapat terlaksana dengan pendanaan yang mumpuni.
"Selalu saya katakan kepada presiden terpilih, doable (bisa dilakukan) atau tidak? ada uangnya atau tidak? kalau tidak ada uangnya kan tak bisa dikerjakan," kata Burhanuddin.
"Jadi kalau political will melulu tidak bisa, harus ada capacity to implement karena itu maka perlu ada semacam perubahan kelembagaan," imbuhnya.
Selain lembaga penerimaan negara, pemerintahan baru Prabowo Subianto juga akan melakukan transformasi pada kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi harus ada transformasi kelembagaan, bisnis, kultural dan manajemen. Jadi nanti itu barangkali yang akan kita lakukan pada Januari 2025," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Ekonom Utama Departemen Riset Ekonomi dan Kerja Sama Regional Bank Pembangunan Asia (ADB) Arief Ramayandi menilai, wacana untuk memperkuat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN), ternyata tidak akan berdampak signifikan pada penerimaan negara.
“Tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa pemisahan BPN (Ditjen Pajak dari Kemenkeu) akan serta merta mendorong penerimaan negara,” kata Arief Ramayandi, Kamis (16/5/2024).
Meski begitu, ia mengatakan pembentukan BPN mungkin untuk dilakukan, sebagaimana yang terjadi pada pemisahan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemisahan tersebut akan membuat tanggung jawab instansi makin mengerucut sehingga konsentrasi pengelolaan akan lebih terfokus.
“Mereka cuma perlu konsentrasi pada memungut penerimaan negara. Di sisi lain, ada Kementerian Keuangan yang lebih fokus pada fiskal. Jadi, karena mereka fokus pada satu pekerjaan saja, seharusnya mereka bisa lebih efektif,” ujar dia.
Lebih lanjut Arief Ramayandi menilai urgensi bagi Indonesia untuk membentuk BPN bergantung pada Kementerian Keuangan.
Bila lembaga bendahara negara merasa perlu untuk memusatkan fokus pada kebijakan fiskal, maka urgensi pembentukan BPN menjadi lebih tinggi. Sementara, bila Kementerian Keuangan merasa tekanannya belum cukup besar, maka urgensinya menjadi lebih rendah.
“Jadi, itu tergantung Kementerian Keuangan,” tuturnya.(nba)
Load more