Pejabat negara yang mendapatkan gaji tertinggi ini meliputi Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Jadi, dengan hitungan empat kali lipat, gaji pokok Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp 20.160.000 per bulan.
Setelah pensiun dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, Ma'ruf Amin akan menerima uang pensiun sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak atas uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Selain uang pensiun, Ma'ruf Amin juga berhak menerima sejumlah fasilitas keuangan lainnya setelah pensiun.
Fasilitas ini meliputi tunjangan pokok yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), biaya rumah tangga, serta berbagai tunjangan lain yang sudah diatur.
Load more