Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan unit syariah tersebut kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
"Keputusan ini efektif berlaku pada 9 September 2024," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Asep menyampaikan, pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
"Pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia," terangnya.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Seluruh pengelolaan asuransi syariah dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Diketahui, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengelola bisnis asuransi berbasis konvensional dan syariah. Dengan pemisahan ini, unit syariah tersebut dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia yang berdiri sebagai entitas tersendiri.
Load more