Lebih lanjut dijelaskan, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.
Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.
“Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia,” jelas Gopprera.
Ada 4 Perusahaan
Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur. Pasalnya, dari empat perusahaan yang mendapat izin, hanya dua perusahaan yang mampu beroperasi. Saat ini, terdapat empat pelaku usaha yang mengantongi ijin niaga avtur di Indonesia yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, hanya dua pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara. Keduanya adalah PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandar udara, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 (dua) bandar udara non-komersial.
Load more