Jakarta, tvonenews.com - Boneka Labubu tengah viral dan banyak diburu anak muda. Harga boneka yang dibuat oleh Kasing Lung, seniman asal Hong Kong itu dijual mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta untuk edisi kolab terbatas.
Harga Labubu meroket setelah diunggah Lisa Blackpink di akun Instagram-nya. Demi mendapatkan boneka Labubu yang viral, masyarakat Indonesia rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan boneka produksi Pop Mart itu.
Banyak kalangan menganggap desainnya yang lucu menjadikannya bukan sekadar mainan biasa, melainkan koleksi yang memiliki nilai lebih seperti barang investasi.
Lantas, apakah kepemilikan Labubu yang harganya mahal dan dijadikan barang investasi perlu dilaporkan sebagai harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pakak?
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan kepemilikan boneka Labubu tidak wajib dilaporkan dalam SPT, melainkan tergantung kebutuhan si pemilik mengkategorikan barang itu sebagai harta atau bukan.
Sedangkan harta yang dilaporkan dalam SPT biasanya berupa kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta harta tidak bergerak.
SPT itu sendiri didefinisikan dalam tulisan itu sebagai laporan pajak yang wajib pajak sampaikan kepada pemerintah setiap tahun, yang mencakup informasi tentang penghasilan dan harta yang dimiliki.
Load more