"Jika koleksi Labubu Anda bernilai tinggi dan dianggap sebagai investasi, maka melaporkannya dalam SPT Tahunan adalah langkah yang bijaksana. Dengan melakukannya, Anda menunjukkan transparansi mengenai kepemilikan harta, yang penting dalam hal kepatuhan pajak dan penghindaran potensi masalah di masa depan," demikian keterangan DJP, dikutip Jumat (27/9/2024).
Meski begitu, masyarakat yang membeli boneka Labubu murni sebagai hobi dan nilai koleksinya masih dalam batas wajar, pelaporan ke SPT bersifat opsional. Namun, jika koleksi Labubu cukup besar dan bernilai signifikan, melaporkannya bisa menjadi langkah yang tepat.
"Hal ini membantu menghindari potensi kesalahpahaman di masa depan, terutama jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjualnya dan memperoleh keuntungan," tulisnya.
Jika pemilik Labubu merasa perlu melaporkan bonekanya itu di dalam SPT, caranya sangat mudah. Masyarakat cukup mencantumkan nilai perolehan boneka tersebut, misalnya berdasarkan harga beli awal, dalam SPT Tahunan.
Dalam formulir SPT Tahunan, masyarakat dapat mencantumkan koleksi Labuby di bagian harta, khususnya pada kolom untuk benda bergerak lainnya.
Ia menyarankan supaya deskripsi harta, misalnya tertulis "koleksi boneka Labubu," tahun perolehan, dan nilai wajar atau harga beli. Proses pelaporan ini bersifat informatif dan tidak rumit, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.(nba)
Load more