Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner pada 24 Januari 2022 memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar enam persen.
Kemudian, TBP simpanan valuta asing Bank Umum juga dipertahankan sebesar 0,25 persen.
"Keputusan ini dengan mempertimbangkan perkembangan yang ada, serta memperhatikan perlunya sinergi kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan dan stabilitas sistem keuangan nasional," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Dalam hal ini, Purbaya menegaskan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan, serta dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan.
Namun, jika suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut tidak bisa dijamin atau tidak masuk dalam kriteria program penjaminan LPS.
"Berkenaan dengan hal tersebut kami mengimbau bank secara langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang berlaku saat ini," ujarnya.
Informasi mengenai tingkat bunga penjaminan, lanjut dia, bisa diberitahukan oleh perbankan pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.
Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, LPS mengimbau perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam menghimpun dana.
Sementara dalam menjalankan operasional, bank diminta tetap mengikuti pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI). (ant/prs)
Load more