Jakarta, tvonenews.com - Ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan aksi cuti massal selama lima hari. Aksi protes itu dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak pernah naik sejak 12 tahun lalu.
Lantas berapa gaji dan tunjangan hakim saat ini hingga menuai protes dan cuti massal?
Gaji dan tunjangan hakim sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Dalam PP tersebut hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.
Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 10%
b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak
Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.
Berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongan berdasarkan ketentuan dalam PP No.94 Tahun 2012:
Golongan IIIa Rp 2.064.100
Golongan IIIb Rp 2.151.400
Golongan IIIc Rp 2.242.400
Golongan IIId Rp 2.337.300
Golongan IVa Rp 2.436.100
Golongan IVb Rp 2.539.200
Golongan IVc Rp 2.646.600
Golongan IVd 2.758.500
Golongan IVe 2.875.200
Golongan IIIa Rp 2.125.700
Golongan IIIb Rp 2.215.700
Golongan IIIc Rp 2.309.400
Golongan IIId Rp 2.407.100
Golongan IVa Rp 2.508.900
Golongan IVb Rp 2.615.000
Golongan IVc Rp 2.725.600
Golongan IVd Rp 2.840.900
Golongan IVe Rp 2.961.100
Load more