Ia menjelaskan peredaran produk kosmetik ilegal ini mampu merugikan konsumen yang berkaitan dengan sisi keamanan produk. Hal lain yang dirugikan yakni negara serta industri kecantikan dalam negeri.
“Kedua adalah negara pajak, ketiga akan merugikan industri beauty kita yang berkembang dengan sangat baik. Bagus tidak adalah dengan negara-negara manapun,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan, Satgas Barang Impor ilegal yang dikoordinatori oleh BPOM selama Juni-September telah mengawasi dan menindak sebanyak empat kali peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan 45 kasus telah berhasil ditangani dalam kurun waktu Juni-September 2024 di berbagai wilayah seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
“Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya,” ungkapnya. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia hingga Brilliant.
Load more