Kenaikan nilai transaksi itu, masih kata dia, juga berkaitan dengan jumlah investor aset kripto di Indonesia yang terus meningkat.
Jumlah investor aset kripto mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024. Jumlah itu meningkat dari Juli 2024, yang berjumlah 20,5 juta investor.
"Perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia per Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali jika dibandingkan di bulan Juli yang berjumlah 20,59 juta investor," kata dia.
Dalam siaran pers yang sama, OJK menjamim pihaknya akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD.
OJK menyebut pihaknya sedang merumuskan rancangan peraturan (RP) OJK terkait pemeringkat kredit alternatif dan RP OJK terkait layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan persiapan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk di dalamnya aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK pada Januari 2025.
"Saat ini, kami sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto dan juga ketentuan pelaksanaannya yang berupa RPOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ungkap Hasan. (vsf)
Load more