Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan positif. Akumulatif nilai transaksi aset kripto pada 2024 hingga Agustus mencapai Rp 344,09 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut jumlah nilai transaksi aset kripto tersebut naik tiga kali lipat lebih dibandingkan periode yang sama pada 2023, tepatnya 354 persen.
"Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024, Januari sampai Agustus mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh sebesar 354 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023," kata Hasan Fawzi dalam siaran pers "Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024" secara virtual di Jakarta, Selasa, Selasa (1/10/2024).
Hasan menjelaskan nilai akumulatif nilai transaksi aset kripto itu didapat dari nilai transaksi bulanan yang juga diklaim tumbuh postif.
Dia bilang, pada Agustus 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 48 triliun, tumbuh dari periode bulan sebelumnya.
"Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024," jelas dia.
Kenaikan nilai transaksi itu, masih kata dia, juga berkaitan dengan jumlah investor aset kripto di Indonesia yang terus meningkat.
Jumlah investor aset kripto mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024. Jumlah itu meningkat dari Juli 2024, yang berjumlah 20,5 juta investor.
"Perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia per Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali jika dibandingkan di bulan Juli yang berjumlah 20,59 juta investor," kata dia.
Dalam siaran pers yang sama, OJK menjamim pihaknya akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD.
OJK menyebut pihaknya sedang merumuskan rancangan peraturan (RP) OJK terkait pemeringkat kredit alternatif dan RP OJK terkait layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan persiapan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk di dalamnya aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK pada Januari 2025.
"Saat ini, kami sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto dan juga ketentuan pelaksanaannya yang berupa RPOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ungkap Hasan. (vsf)
Load more