Jakarta, tvonenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 535 tabrakan kereta api sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan atau orang di berbagai perlintasan sebidang.
Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian tabrakan. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi 738 kejadian.
"Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan kegiatan mengedukasi masyarakat akan risiko bahaya apabila melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
PT KAI menyatakan keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran di perlintasan sebidang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang ada.
Agus menyebut saat ini total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut, 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.
Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
"Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.
Agus menambahkan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut mengenaskannya 101 orang meninggal dunia.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.
"KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” tambah Agus.
KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.(nba)
Load more