Selanjutnya berkaitan dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penumpang dan avtur. Baginya, hal itu tidak relevan karena transportasi pesawat sudah menjadi kebutuhan primer.
"PPN di pesawat ini kena 10 persen. Dulu waktu saya kecil, lihat pesawat itu sudah wah hebat banget gitu, kalau sekarang kan kita ke mana-mana pakai (pesawat Boeing) 737, sudah jadi kebutuhan primer. Jadi tidak relevan kalau dia dikenakan PPN," terang Budi.
Poin selanjutnya yang dapat dilakukan agar harga pesawat dalam negeri bisa turun adalah perlunya sinergi dan kolaborasi yang kuat.
"Satu lagi ada hal yang mesti kita koordinasikan bahwa kita itu mesti saling berkolaborasi memberikan sesuatu sumbangsih, kalau nggak, nggak selesai," pungkas dia.(nba)
Load more