Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto, mengatakan pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75-95 persen.
"Kepastian 75-95 persen bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0 persen, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengajukan insentif atau diskresi," kata Ariana, dikutip Rabu (2/10/2024).
Selain itu, Ariana menuturkan, aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.
Ariana mengatakan parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi lima parameter, yakni jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan Infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
Ia menyebut, nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data lima tahun terakhir. Di antaranya jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia, LNG platts, dan gas domestik
"Jadi setelah evaluasi lima tahun, nanti bapak dan ibu akan melihat cadangan dan POD-nya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi lima tahun terakhir," terangnya.
Selain itu, aturan ini juga mengatur total bagi hasil yang kompetitif, dengan nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS migas konvensional pada rentang 75-95 persen, berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.
Lalu terkait aturan mengenai eksklusivitas MNK, yakni nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split 93 persen untuk minyak, dan 95 persen untuk gas.
Adapun beleid ini juga memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya, dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.(nba)
Load more