Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan gaya baru di sektor keuangan.
Catatan OJK, modus penipuan sektor keuangan berkedok penawaran kerja paruh waktu atau freelance saat ini mudah ditemui.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi modus penipuan freelance yang kerap didapat ialah pekerjaan memberikan like and comment terhadap unggahan-unggahan tertentu.
"Modus penipuan sector keuangan terbaru adanya penawaran pekerjaan paruh waktu dengan memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media social," kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2024).
Dia menjelaskan, cara yang digunakan dalam modus penipuan tersebut umumnya sama. Caranya dengan iming-iming memberikan imbalan tertentu apabila telah melaksanakan kerja.
Untuk memperdaya korban, pelaku biasanya memberikan sejumlah rupiah di awal-awal korban bekerja.
Load more