LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Makhamah Agung Loloskan Ustad Yusuf Mansur dari Gugatan Rp 98,7 Triliun Perkara Dugaan Wanprestasi
Sumber :
  • istimewa

Mahkamah Agung Loloskan Ustaz Yusuf Mansur dari Gugatan Rp 98,7 Triliun Perkara Dugaan Wanprestasi

Nur Khotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan lolos dari gugatan pembayaran Rp 98,7 triliun pada perkara dugaan wanprestasi atau tuduhan ingkar janji.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Nur Khotib Mansur alias UstaYusuf Mansur dinyatakan lolos dari gugatan pembayaran Rp 98,7 triliun.

Bebasnya Ustaz Yusuf Mansur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi Zaini Mustofa atas putusan perkara nomor 2460 K/Pdt/2024. Perkara tersebut merupakan gugatan Zaini Mustofa  tuduhan ingkar janji atau yang dalam bahasa hukumnya wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2024), bunyi penolakan gugatan kasasi Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur disertakan secara tertulis.

"Menolak permohonan kasasi dari permohonan Zaini Mustofa," tulis keterangan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Berdasarkan riwayat persidangan, berkas putusan kasasi diterima PN Jakarta Selatan pada 23 September 2024 kemarin.

Putusan kasasi itu diketok oleh majelis kasasi yang diketahui hakim agnung Hamdi, ditemani anggota Maria Samiyati dan Lucas Prakoso.

Sebelumnya, Zaini Mustofa mengajukan gugatan karena merasa Yusuf Mansur telah ingkar janji dalam urusan bisnis.

Zaini menyertakan PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani menemani Yusuf Mansur dalam gugatannya.

Gugatan Zaini itu dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Juni 2023.

Perkara ini kemudian berlanjut pada tingkat banding.

Dari hasil banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan 857/PDT/2023/PT DKI.

Putusan itu berbunyi PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. 

Hingga akhirnya perkara tersebut dilanjutkan di tingkat MA. (vsf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Awas Terjebak Macet, Ini Puncak Arus Mudik Libur Nataru 2025

Awas Terjebak Macet, Ini Puncak Arus Mudik Libur Nataru 2025

Awas terjebak macet, simak puncak arus mudik libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Hindari juga beberapa ruas jalan tol ini untuk menghindari macet.
Persoalan Hidup Langsung Kabur Jika Terapkan Ijazah dari Ustaz Adi Hidayat Ini: Bahkan Doa Dikabulkan

Persoalan Hidup Langsung Kabur Jika Terapkan Ijazah dari Ustaz Adi Hidayat Ini: Bahkan Doa Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan cara meringankan persoalan hidup. Bahkan kata UAH cara ini ini juga dapat mengabulkan doa. Lalu bagaimanakah caranya?
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Beri Kuliah Umum Soal Farmakologi di Harvard University

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Beri Kuliah Umum Soal Farmakologi di Harvard University

Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM Republik Indonesia memberikan kuliah umum soal farmakologi terapi di Harvard University pada hari ini, Rabu (20/11/2024)..
Uji Kelayakan Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR Sebut OTT Kampungan: Cuma Rugikan Uang Negara

Uji Kelayakan Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR Sebut OTT Kampungan: Cuma Rugikan Uang Negara

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan oleh KPK kampungan.
Tragedi Longsor di Ponpes Yaspida Sukabumi, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

Tragedi Longsor di Ponpes Yaspida Sukabumi, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

Menag Nasaruddin Umar menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa Yayasan Pondok Pesantren Salafi Terpadu Darussyifa Al-Fithroh (Yaspida), Sukabumi,
Perjalanan Panjang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Berhasil Kalahkan Arab Saudi, Ini Syarat dan Format yang Harus Dilalui Garuda

Perjalanan Panjang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Berhasil Kalahkan Arab Saudi, Ini Syarat dan Format yang Harus Dilalui Garuda

Timnas Indonesia jangan terlalu terlarut dengan euforia kemenangan atas Arab Saudi, karena perjalanan menuju Piala Dunia 2026 masih sangat panjang.
Trending
Jauh-jauh Hari Legenda Italia Ingatkan Arab Saudi Betapa Bahayanya Marselino Ferdinan, Striker Timnas Indonesia Itu...

Jauh-jauh Hari Legenda Italia Ingatkan Arab Saudi Betapa Bahayanya Marselino Ferdinan, Striker Timnas Indonesia Itu...

Ternyata legenda Italia sudah pernah ingatkan tentang bahaya Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia berhasil kalahkan Arab Saudi dengan 2 gol cantik Marselino.
Parade Blunder di Laga Bahrain Vs Australia, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Dua Rivalnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Parade Blunder di Laga Bahrain Vs Australia, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Dua Rivalnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan kabar baik dari dua rivalnya di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran Bahrain dan Australia harus puas berbagi poin.
Euphoria Kemenangan Atas Arab Saudi Berakhir Lebih Cepat, Pemain Timnas Indonesia Abroad Tinggalkan Jakarta

Euphoria Kemenangan Atas Arab Saudi Berakhir Lebih Cepat, Pemain Timnas Indonesia Abroad Tinggalkan Jakarta

Timnas Indonesia berhasil mencatatkan kemenangan perdana di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Shin Tae-yong Semringah, Timnas Indonesia Dihadiahi 3 Kabar Baik usai Kalahkan Arab Saudi: Peluang Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Kian Terbuka

Shin Tae-yong Semringah, Timnas Indonesia Dihadiahi 3 Kabar Baik usai Kalahkan Arab Saudi: Peluang Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Kian Terbuka

Sukses kalahkan Arab Saudi dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, skuad Timnas Indonesia mendapat sejumlah kabar baik yang kian memperbesar peluang Garuda lolos.
Timnas Indonesia Hampir Digusur dari Peringkat Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Begini Kronologinya

Timnas Indonesia Hampir Digusur dari Peringkat Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Begini Kronologinya

Timnas Indonesia hampir digusur dari peringkat ketiga Grup C pada putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Rabu (20/11/2024) dini hari WIB.
Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Viral di China, Jadi Meme Tingkat Internasional

Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Viral di China, Jadi Meme Tingkat Internasional

Marselino Ferdinan menjadi kunci kemenangan Timnas Indonesia usai mencetak brace ke gawang Arab Saudi di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024)
Pemain Muslim Andalan STY Bikin Frustasi Arab Saudi, Ternyata Rizky Ridho Bentengi Timnas Indonesia dengan Terapkan Sunnah Rasul

Pemain Muslim Andalan STY Bikin Frustasi Arab Saudi, Ternyata Rizky Ridho Bentengi Timnas Indonesia dengan Terapkan Sunnah Rasul

Selain Marselino Ferdinan, pemain Timnas Indonesia Muslim andalan Shin Tae-yong (STY) di Timnas Indonesia, Rizky Ridho juga berhasil bikin frustasi Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral