Jakarta, tvOnenews.com - Nur Khotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan lolos dari gugatan pembayaran Rp 98,7 triliun.
Bebasnya Ustaz Yusuf Mansur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi Zaini Mustofa atas putusan perkara nomor 2460 K/Pdt/2024. Perkara tersebut merupakan gugatan Zaini Mustofa tuduhan ingkar janji atau yang dalam bahasa hukumnya wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2024), bunyi penolakan gugatan kasasi Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur disertakan secara tertulis.
"Menolak permohonan kasasi dari permohonan Zaini Mustofa," tulis keterangan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan riwayat persidangan, berkas putusan kasasi diterima PN Jakarta Selatan pada 23 September 2024 kemarin.
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis kasasi yang diketahui hakim agnung Hamdi, ditemani anggota Maria Samiyati dan Lucas Prakoso.
Sebelumnya, Zaini Mustofa mengajukan gugatan karena merasa Yusuf Mansur telah ingkar janji dalam urusan bisnis.
Zaini menyertakan PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani menemani Yusuf Mansur dalam gugatannya.
Gugatan Zaini itu dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Juni 2023.
Perkara ini kemudian berlanjut pada tingkat banding.
Dari hasil banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan 857/PDT/2023/PT DKI.
Putusan itu berbunyi PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Hingga akhirnya perkara tersebut dilanjutkan di tingkat MA. (vsf)
Load more