Perkara ini kemudian berlanjut pada tingkat banding.
Dari hasil banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan 857/PDT/2023/PT DKI.
Putusan itu berbunyi PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Hingga akhirnya perkara tersebut dilanjutkan di tingkat MA. (vsf)
Load more