Jakarta, tvOnenews.com - Kabar duka dan bahagia datang dari dua public figure pada dunia entertainment Indonesia secara bersamaan. Mereka adalah Marissa Haque dan Ustad Yusuf Mansur.
Pada hari yang sama, Rabu (2/10/2024), Marissa Haque meninggal dunia. Sementara Ustad Yusuf Mansur menang dalam sidang kasasi kasus wanprestasi dengan gugatan senilai Rp 98,7 triliun.
Kedua kabar itu, baik Marissa Haque dan Yusuf Mansur, tak butuh waktu lama untuk terdengar di telinga publik.
Berikut tim tvOnenews rangkum dua peristiwa tersebut secara ringkas.
Kronologi Marissa Haque yang meninggal dunia mulanya diungkapkan oleh sang adik, yakni Soraya Haque.
Soraya Haque mengatakan saat kakaknya tidak bergerak, Marissa Haque langsung dibawa ke salah satu rumah sakit di Bintaro.
Pihak keluarga pun ingin mendapatkan keterangan yang jelas dari dokter terkait kondisi Marissa Haque serta mendapatkan kejelasan dan kepastian terkait apakah betul sudah terjadi kematian pada Marissa Haque atau tidak karena kondisinya tidak bergerak.
Marissa Haque dinyatakan menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (2/10/2024) pukul 00.43 WIB dini hari.
Sementara, Nur Khotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur dinyatakan lolos dari gugatan pembayaran Rp 98,7 triliun.
Bebasnya Ustad Yusuf Mansur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi Zaini Mustofa atas putusan perkara nomor 2460 K/Pdt/2024. Perkara tersebut merupakan gugatan Zaini Mustofa tuduhan ingkar janji atau yang dalam bahasa hukumnya wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2024), bunyi penolakan gugatan kasasi Zaini Mustofa terhadap Ustad Yusuf Mansur disertakan secara tertulis.
Sebelumnya, Zaini Mustofa mengajukan gugatan karena merasa Yusuf Mansur telah ingkar janji dalam urusan bisnis.
Zaini menyertakan PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani menemani Yusuf Mansur dalam gugatannya.
Gugatan Zaini itu dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Juni 2023.
Perkara ini kemudian berlanjut pada tingkat banding.
Dari hasil banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan 857/PDT/2023/PT DKI.
Putusan itu berbunyi PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Hingga akhirnya perkara tersebut dilanjutkan di tingkat MA. (vsf)
Load more