“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Fiki.
Sejak September 2022 , lanjut dia, aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia.
Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujarnya.
Fiki berharap Kemenkumham, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi mencegah masuknya aplikasi TEMU ke Indonesia.
“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” katanya.(ant/nba)
Load more