Susi menegaskan bahwa Pemerintah ingin memastikan persiapan yang matang agar penetapan upah minimum nantinya tidak memicu gejolak.
Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi pekerja secara keseluruhan agar bisa merumuskan kebijakan yang seimbang.
“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” katanya.
Penentuan besaran upah minimum tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Tiga faktor utama yang menjadi acuan dalam perhitungan ini meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang relevan.
Setelah perhitungan ini dirampungkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, hasilnya akan disampaikan kepada para gubernur, dan Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besaran kenaikan upah minimum.
Load more