Pembangunan tersebut, sambungnya, melalui Special Economic Zone atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di mana nantinya seluruh perizinan soal pembangunan dapat diselesaikan di daerah masing-masing.
"Teman-teman daerah berharap diberikan perhatian lebih. Pemerintah sekarang sudah mempunyai orientasi pada pembangunan di daerah," tandasnya.
Sebagai informasi, jabatan Jokowi sebagai presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Nantinya presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di tanggal yang sama.
Pelantikan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada Minggu, 20 Oktober 2024, saat presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah atau janji. (aha/nba)
Load more