Jakarta, tvonenews.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menerima pemberian layanan proaktif berupa manfaat program Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun oleh PT Taspen (Persero) jelang akhir masa jabatannya.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari Taspen. Dengan kepemilikan aset yang besar sekali, saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan. Taspen bisa memberikan dana kepada para pensiun karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya," ujar Ma’ruf Amin.
Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius mengatakan, pemberian manfaat program THT dan pensiun merupakan pemberian manfaat kepada pejabat negara setiap masa akhir jabatan.
Dalam kesempatan ini, Suhardi juga menyerahkan kartu peserta Taspen secara simbolis kepada Ma’ruf Amin sebagai tanda kepesertaannya dalam program Taspen.
Ma’ruf Amin diketahui akan akan memasuki masa purnatugas sebagai Wakil Presiden periode 2019- 2024, setelah menjalankan amanah selama lima tahun, sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Taspen membayarkan THT Wapres Ma’ruf Amin terhitung mulai 1 November 2024, yang mana manfaat THT akan dibayarkan satu kali selama masa jabatan sebagai wakil presiden.
Selain itu, Taspen juga memberikan manfaat Program Pensiun Wakil Presiden Republik Indonesia mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.
Manfaat program pensiun ini mencakup pensiun bulanan, pensiun ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Program pensiun juga meliputi program terusan, pensiun untuk janda dan yatim piatu, serta uang duka wafat jika peserta meninggal dunia.
Berdasarkan undang-undang ini, uang pensiun yang diterima oleh Ma'ruf Amin setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya ketika masih menjabat.
Gaji pokok Wakil Presiden dihitung berdasarkan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya selain presiden dan wakil presiden.
"Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 2, dikutip Rabu (25/9/2024). Untuk mengetahui berapa besar gaji pokok Wakil Presiden, maka perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam PP tersebut telah menetapkan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Pejabat negara yang mendapatkan gaji tertinggi ini meliputi Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Jadi, dengan hitungan empat kali lipat, gaji pokok Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp 20.160.000 per bulan.
Setelah pensiun dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, Ma'ruf Amin akan menerima uang pensiun sebesar Rp20.160.000 per bulan.(nba)
Load more