Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menaikkan insentif program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kenaikan insentif tersebut akan disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Pelatihan yang diberikan berbasis kompetensi baik secara daring maupun luring. Manfaat pelatihan kerja dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Peserta yang telah menerima manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan paling lama tujuh hari kerja sejak selesainya pelatihan.
Sebelumnya, Airlangga sempat menyinggung menyampaikan wacana revisi kebijakan JKP usai Sidang Kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9/2024). Dia menyebut biaya pelatihan kerja akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.
Selain kenaikan nilai manfaat pelatihan, dia juga mengatakan cakupan penerima JKP akan diperluas hingga menjangkau pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Load more