Kemudian, manfaat uang tunai juga bakal direvisi. Sebelumnya, benefit uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Gaji yang dimaksud disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun dengan perhitungan maksimal Rp5 juta per bulan.
Adapun penyesuaian yang akan dilakukan yaitu benefitnya disetarakan sebesar 45 persen dari gaji selama enam bulan tersebut.
Menurut Airlangga, Pemerintah tengah menyiapkan landasan aturan kebijakan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).(ant/nba)
Load more