LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PT Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • Istimewa

Sanksi PKU Jiwasraya Berlanjut, Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Dibubarkan

OJK juga menegaskan, pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran ini resmi diterbitkan. 

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini memberikan update terbaru terkait penyelesaian masalah Jiwasraya, termasuk informasi terbaru soal sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan asuransi pelat merah ini.

OJK juga menegaskan, pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran ini resmi diterbitkan. 

Diketahui, pada 11 September 2024, OJK resmi menjatuhkan sanksi PKU kepada Jiwasraya.

Dalam keterangan yang disampaikan ke publik, OJK menyatakan bahwa sanksi ini diberikan karena Jiwasraya melanggar aturan terkait rasio solvabilitas dan ekuitas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi.

Baca Juga :

Namun, OJK tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tingkat solvabilitas yang dilanggar ataupun berapa besar ekuitas minimum yang tidak terpenuhi.

Padahal, kondisi keuangan Jiwasraya yang bermasalah ini sudah diketahui sejak lama, namun sanksi baru dijatuhkan OJK belum lama ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers pada Selasa (1/10/2024), menyampaikan alasan terbaru pemberian sanksi tersebut.

Kali ini, Jiwasraya dikenai sanksi karena belum melunasi kewajibannya kepada para pemegang polis.

“Sanksi PKU atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis, kepada Jiwasraya juga dikenakan sanksi administratif,” ungkap Ogi dikutip Kamis (3/10/2024).

Pernyataan ini menjadi fakta baru karena alasan tersebut belum pernah disampaikan OJK sebelumnya saat menjatuhkan sanksi serupa.

Secara umum, Ogi menjelaskan bahwa sanksi PKU dijatuhkan karena Jiwasraya melanggar beberapa ketentuan di bidang asuransi.

Dengan adanya sanksi ini, Jiwasraya tidak boleh lagi menerima penutupan pertanggungan baru di semua lini bisnisnya. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban yang sudah ada sebelumnya.

“Pengenaan sanksi PKU ini adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” jelas Ogi.

Di samping itu, Ogi juga menyebutkan bahwa dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya, perusahaan ini hampir menyelesaikan pengalihan portofolio polis atau liabilitasnya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Berdasarkan pemantauan OJK hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 99,7% dari total polis Jiwasraya telah setuju untuk direstrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life.

Total nilai liabilitas yang telah ditransfer mencapai Rp37,97 triliun.

“Sekarang tinggal proses finalisasi pengalihan polis ke IFG Life,” kata Ogi.

Selain terus memastikan kelanjutan restrukturisasi polis nasabah sebagai bagian dari penyelamatan dana mereka, OJK juga meminta Jiwasraya untuk menangani nasabah yang masih menolak program tersebut.

Ada dua solusi yang disarankan oleh OJK. Pertama, Jiwasraya dapat menawarkan opsi restrukturisasi polis kepada nasabah yang menolak.

Kedua, Jiwasraya perlu menyusun rencana untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ogi juga menegaskan, OJK akan terus memantau dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan penyelesaian kewajiban ini sebaik mungkin.

Hal tersebut termasuk menyusun rencana aksi yang rinci untuk menangani masalah yang belum terselesaikan.

“Tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya adalah pembubaran, dan karena Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN, maka diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membubarkannya. Setelah PP ini terbit, OJK akan mengambil langkah selanjutnya,” tutup Ogi.

Penyelesaian masalah Jiwasraya menjadi perhatian besar dalam industri asuransi.

Meskipun banyak tantangan, OJK terus memastikan bahwa proses restrukturisasi berjalan lancar dan kewajiban kepada nasabah dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan menunggu PP terkait pembubaran, nasib Jiwasraya masih bergantung pada kelanjutan proses hukum dan peraturan yang ada. (rpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mulai 17 Oktober Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Perusahaan yang Melanggar akan Disanksi

Mulai 17 Oktober Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Perusahaan yang Melanggar akan Disanksi

Seluruh produk yang beredar luas di masyarakat, baik itu makanan, minuman maupun olahan sembelihan wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.
Timnas Indonesia Dapat Suntikan Moral, Pelatih Eropa Beri Dukungan Penuh Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Dapat Suntikan Moral, Pelatih Eropa Beri Dukungan Penuh Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapat dukungan dari salah satu pelatih asal Eropa jelang tampil di partai lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Rawan TPPU dan Pendanaan Aksi Terorisme, UI Soroti Pendaatan Transaksi Ekonomi Secara Digital

Rawan TPPU dan Pendanaan Aksi Terorisme, UI Soroti Pendaatan Transaksi Ekonomi Secara Digital

Universitas Indonesia (UI) membuat sebuah kajian terkait pentingnya pendataan transaksi ekonomi dengan mencegah terjadinya tindak pidana mulai dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) hingga pendanaan aksi terorisme.
Ini Target Ambisius Indra Sjafri Usai Bawa Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia U-20 2025, Bawa Garuda Nusantara ke...

Ini Target Ambisius Indra Sjafri Usai Bawa Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia U-20 2025, Bawa Garuda Nusantara ke...

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri membeberkan target ambisiusnya usai membawa Garuda Nusantara lolos ke Piala Asia U-20 2025.
Pelajar Perempuan di Semarang Ditembak Air Softgun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pelajar Perempuan di Semarang Ditembak Air Softgun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Seorang pelajar perempuan di Kota Semarang ditembak air softgun di kamar kosnya Jalan Puspanjolo Selatan, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Rabu (2/10/2024) malam.
Teks Khutbah Jumat Singkat 4 Oktober 2024: Kenapa Riba Disorot Islam?

Teks Khutbah Jumat Singkat 4 Oktober 2024: Kenapa Riba Disorot Islam?

Teks khutbah Jumat meliputi materi yang disampaikan khatib pada pelaksanaan shalat Jumat, 4 Oktober 2024 mengambil judul riba menjadi larangan agama Islam.
Trending
Adik Ipar Ungkap Perjuangan Pemakaman Marissa Haque di TPU Tanah Kusir: Saya Sampai...

Adik Ipar Ungkap Perjuangan Pemakaman Marissa Haque di TPU Tanah Kusir: Saya Sampai...

Sempat kebingungan satu keluarga, adik ipar Marissa Haque mengungkap perjuangan pemakaman di TPU Tanah Kusir demi mengabulkan permintaan terakhir almarhumah.
Maarten Paes Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain dan China usai Cedera Pergelangan Tangan? PSSI Akhirnya Angkat Bicara

Maarten Paes Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain dan China usai Cedera Pergelangan Tangan? PSSI Akhirnya Angkat Bicara

Begini kondisi terbaru Maarten Paes yang dikabarkan cedera pergelangan tangan jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media China Minta Bahrain Permalukan Timnas Indonesia, Singgung Perbedaan Ranking FIFA yang Jomplang hingga Kualitas Pasukan Shin Tae-yong

Media China Minta Bahrain Permalukan Timnas Indonesia, Singgung Perbedaan Ranking FIFA yang Jomplang hingga Kualitas Pasukan Shin Tae-yong

Media China minta Bahrain permalukan Timnas Indonesia dan menyinggung perbedaan ranking FIFA yang jomplang antara kedua tim hingga kualitas pasukan Shin Tae-yong.
Momen Ikang Fawzi Menangis di Pelukan Anies Baswedan, Marissa Haque Meninggal Tiba-tiba Jadi Sorotan

Momen Ikang Fawzi Menangis di Pelukan Anies Baswedan, Marissa Haque Meninggal Tiba-tiba Jadi Sorotan

Marissa Haque meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024) dini hari. Sejumlah tokoh pun nampak hadir melayat salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bukan Mauro Zijlstra atau Jairo Riedewald, Media Vietnam dapat Wangsit Jika Timnas Indonesia Bakal Ketambahan Pemain Eropa Lagi, Sosoknya...

Bukan Mauro Zijlstra atau Jairo Riedewald, Media Vietnam dapat Wangsit Jika Timnas Indonesia Bakal Ketambahan Pemain Eropa Lagi, Sosoknya...

Sebut Timnas Indonesia akan semakin kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026, media Vietnam klaim skaud STY bakal ketambahan pemain Eropa lagi dalam waktu dekat.
Pengakuan Siswi Pemeran Video Syur dengan Guru Gorontalo Viral Lagi, Bersyukur Sudah Tak Jadi Budak Seks Meski Dikucilkan, Ternyata Faktanya...

Pengakuan Siswi Pemeran Video Syur dengan Guru Gorontalo Viral Lagi, Bersyukur Sudah Tak Jadi Budak Seks Meski Dikucilkan, Ternyata Faktanya...

Beradar pengakuan siswi pemeran video syur viral dengan guru di Gorontalo, bilang bersyukur karena sudah tak lagi jadi budak seks. Polisi beberkan faktanya..
Marissa Haque Meninggal Dunia Secara Mendadak, Buya Yahya Pernah Ingatkan soal Kematian Seperti Itu, Tak Disangka Termasuk...

Marissa Haque Meninggal Dunia Secara Mendadak, Buya Yahya Pernah Ingatkan soal Kematian Seperti Itu, Tak Disangka Termasuk...

Marissa Haque meninggal secara mendadak, Buya Yahya pernah ingatkan soal kematian seperti itu, tak disangka termasuk kematian yang...
Selengkapnya