Jakarta, tvOnenews.com - Semakin populernya mata uang kripto di dunia, pajak atas aset digital jadi topik penting yang wajib dipahami para trader, khususnya di Indonesia.
Karena kian banyak orang yang terlibat dalam perdagangan aset kripto, maka penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terjebak masalah di kemudian hari.
Traader perlu paham bagaimana pajak dikenakan dan regulasi kripto di setiap negara sebelum terjun ke dunia trading aset digital.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak kripto dan apa saja aturan pajak yang berlaku di berbagai negara, termasuk Indonesia?
Apa itu Pajak Kripto?
Mengutip dari Indodax sebagai salah satu exchange kripto terkemuka di RI, pajak kripto adalah kewajiban membayar pajak atas keuntungan atau pendapatan yang didapat dari aktivitas jual-beli atau pertukaran aset kripto.
Setiap negara punya aturan yang berbeda dalam mengklasifikasikan kripto, ada yang menganggapnya sebagai aset modal, sementara lainnya memperlakukannya sebagai mata uang asing.
Sebagai contoh, di Inggris, kripto dianggap sebagai aset modal, sehingga keuntungan dari penjualannya dikenakan pajak capital gains sebesar 20%.
Di Italia, kripto dianggap sebagai mata uang asing dan pajak hanya dikenakan jika keuntungan melampaui €2.000, dengan tarif pajak sebesar 26%.
Di Indonesia, kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap transaksi kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto. Aturan ini berlaku sejak 2022 sebagai bagian dari kebijakan Kementerian Keuangan.
Pajak kripto tidak selalu dikenakan pada setiap transaksi, tetapi pada situasi tertentu saja. Berikut adalah kondisi di mana pajak kripto umumnya berlaku:
1.Saat Menjual Aset Kripto
Ketika kamu menjual aset kripto dengan harga lebih tinggi dari saat membelinya, keuntungan yang dihasilkan disebut capital gains, dan ini dapat dikenakan pajak.
2. Pertukaran Kripto
Jika kamu menukar kripto dengan mata uang fiat atau kripto lain, pajak juga bisa dikenakan jika nilai aset yang diterima lebih tinggi daripada nilai aset yang dijual.
3. Kripto sebagai Penghasilan
Jika kamu menerima kripto sebagai pembayaran atau hadiah, nilai dari aset tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dapat dikenakan pajak.
4. Keuntungan dari Mining dan Staking
Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas mining atau staking juga dianggap sebagai pendapatan dan bisa dikenakan pajak, tergantung pada aturan di negara kamu.
Cara Gampang Menghitung Pajak Kripto
Menghitung pajak dari transaksi kripto membutuhkan pencatatan yang rapi. Berikut beberapa langkah sederhana untuk menghitung pajak kripto:
1. Simpan Catatan Transaksi:
Setiap kali melakukan transaksi, baik itu pembelian, penjualan, atau pertukaran, pastikan kamu mencatat semua detailnya. Ini akan mempermudah perhitungan pajak.
2. Hitung Keuntungan (Capital Gains):
Pajak dikenakan atas selisih harga beli dan jual aset kripto. Misalnya, jika kamu membeli Bitcoin seharga $10.000 dan menjualnya seharga $15.000, maka keuntungan $5.000 tersebut akan dikenakan pajak.
3. Contoh di Indonesia:
Jika kamu bertransaksi kripto di Indonesia, kamu akan dikenai PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1% dari total nilai transaksi, baik dalam bentuk rupiah maupun kripto lainnya.
Perbedaan Pajak Kripto di Berbagai Negara
Aturan pajak kripto bervariasi di setiap negara. Berikut beberapa contoh aturan di berbagai negara:
1. Inggris
Kripto dianggap sebagai aset modal dan dikenakan pajak capital gains sebesar 20% atas keuntungan penjualannya, seperti yang dilaporkan oleh cryptodaily.co.uk.
2. Italia
Pajak hanya dikenakan jika keuntungan melebihi €2.000 dengan tarif 26%. Kripto di Italia dikategorikan sebagai mata uang asing.
3. Amerika Serikat
Aset kripto dianggap sebagai properti dan dikenakan pajak progresif sesuai dengan tingkat pendapatan individu.
4. Indonesia
Mulai 2022, Indonesia memberlakukan pajak atas transaksi kripto berupa PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto. Aturan ini berlaku di platform yang terdaftar dan diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Perubahan Peraturan Pajak Kripto
Peraturan pajak kripto terus berkembang mengikuti tren industri. Misalnya, pada 2023, pemerintah Inggris dan 48 negara lainnya menyepakati pelaksanaan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Framework ini mengharuskan platform kripto untuk melaporkan transaksi pengguna ke otoritas pajak, dan diperkirakan mulai berlaku pada 2027.
Di Indonesia, aturan pajak kripto sudah diatur melalui PMK No. 68/PMK.03/2022. Namun, aturan ini bisa saja mengalami perubahan di masa depan seiring dengan perkembangan aset digital.
Jadi, memahami bagaimana pajak kripto dikenakan sangat penting bagi semua trader, baik pemula maupun yang berpengalaman. Pajak biasanya dikenakan atas keuntungan dari transaksi aset kripto, dan aturan pajak di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, pajak kripto dikenakan melalui PPN dan PPh, dan wajib dipenuhi oleh pelaku pasar. (rpi)
Load more