Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia secara tegas meminta Uni Eropa untuk merevisi Regulasi Anti-Deforestasi (EUDR), yang selama ini menjadi perhatian penting bagi negara-negara penghasil komoditas terkait.
Langkah ini dipandang perlu karena kebijakan tersebut mempengaruhi kepentingan Indonesia di sektor komoditas.
Rencananya, implementasi EUDR akan ditunda selama setahun, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Eropa.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penundaan ini merupakan hasil dari tekanan yang diberikan oleh Indonesia, didukung pula oleh AS, Jerman, dan Sekretaris Jenderal WTO.
“Bagi Indonesia, yang penting adalah implementasi kebijakannya, bukan hanya sekadar ditunda,” tegas Airlangga dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Sejak tahun lalu, Indonesia telah mengusulkan agar kebijakan ini dibahas secara lebih mendalam melalui pembentukan joint task force (JTF) yang melibatkan Indonesia, Uni Eropa, dan Malaysia.
Hal ini dilakukan agar ada dialog yang lebih konstruktif mengenai kekhawatiran Indonesia.
Load more