Airlangga juga menjelaskan beberapa kekhawatiran Indonesia terkait regulasi ini, salah satunya adalah permintaan Uni Eropa agar Indonesia memberikan informasi geo-location yang detail untuk komoditas yang diekspor.
Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki dashboard nasional yang memungkinkan Uni Eropa memeriksa data komoditas tersebut, namun mereka tetap menuntut data koordinat yang lebih spesifik.
“Kalau negara kita diakses secara koordinat oleh pihak asing, itu jadi masalah keamanan. Kita keberatan. Kita sudah punya sistem, tapi mereka masih merasa kurang,” tambahnya.
Selain masalah keamanan, Indonesia juga merasa tidak nyaman dengan Uni Eropa yang bertindak seolah-olah sebagai lembaga pemeringkat (rating agency), padahal fungsi tersebut biasanya dilakukan oleh lembaga lain yang lebih berkompeten.
Indonesia juga keberatan dengan isu standardisasi yang diterapkan oleh Uni Eropa. Indonesia sendiri sudah memiliki standar keberlanjutan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), sedangkan Malaysia memiliki MSPO, dan Eropa menggunakan RSPO. Namun, Uni Eropa tampaknya enggan mengakui standar-standar tersebut.
“Jadi, ini tiga isu yang terus kami perjuangkan bersama Malaysia dalam JTF,” ujarnya.
Jika sesuai rencana, kebijakan EUDR akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.
Load more