Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas perhiasan dan emas antam kini kembali berubah di hari Jumat (4/10/2024). Emak-emak bahkan kepo dengan harga yang kabarnya makin murah.
Mengutip dari Lakuemas, harga emas perhiasan mulai dari kadar 24 karat, 23 karat, 22 karat, 20 karat bahkan hingga 18 karat, masih stabil dan tidak berubah.
Lain halnya dengan emas logam antam yang ternyata harganya naik Rp2 ribu. Berikut ini adalah daftar lengkap harga emas yang ternyata naik dan sangat bagus jika dijual kembali atau buyback.
- Harga emas 0,5 gram: Rp785.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.471.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.882.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.298.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.130.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.205.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.387.000
- Harga emas 50 gram: Rp70.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp141.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp353.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp705.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.411.600.000
Emas Perhiasan dan Emas antam atau logam ternyata memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dari harga. Harga emas perhiasan biasanya lebih cepat berubah jika dibandingkan dengan emas batangan.
Saat dijual lagi, emas perhiasan harganya akan menurun jika dibandingkan saat membelnya. Ini sangat berbanding terbalik dengan emas batangan atau emas antam kala dijual kembali lantaran menunjukkan peningkatan nilai dari waktu ke waktu.
Perbedaan antara harga emas perhiasan dan emas batangan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu yang paling berpengruh adalah kadar kemurnian logam mulia yang digunakan.
Selain itu, emas perhiasan jika dijual kembali tidak akan diberikan pajak apapun. Sedangkan emas antam atau batangan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nomnial lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 pers untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, pembelian emas juga dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 Persen untuk non.NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas akan diserai dengan bukti potong PPh 22. (ant/nsp)
Load more