Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 hingga Agustus 2024. Pihaknya mengklaim bahwa masyarakat merugi hinga Rp139,6 triliun.
Kerugian terbesar menurut Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria disebutkan telah terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.
Sementara untuk tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
Maka dari itu, Dedy meminta masyarakat agar terus wapada terkait berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan lain sebagainya.
Load more