Pada Agustus lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya terus menekankan edukasi ke masyarakat terkait pemahaman antara pinjaman daring yang legal dan ilegal.
Mengenali perbedaan pinjaman online legal dan ilegal sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari terlilit utang pinjol ilegal.
Kendati demikian, pinjaman legal hadir untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat dan produktif. (ant/nsp)
Load more