Jakarta, tvOnenews.com - PT Pegadaian memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan masyarakat dengan menggandeng Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menciptakan Desa Sadar Hukum di Bali, Jember, dan Bantul.
Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial Pegadaian yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan potensi UMKM di desa-desa tersebut.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, bersama Nur Afifah dari PT Pegadaian memulai survei program ini di Desa Aan, Klungkung, Bali, sebelum melanjutkan ke Jember.
Widodo menegaskan bahwa hukum memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi desa. Desa Aan menjadi contoh karena sudah meraih predikat Desa Sadar Hukum dan kepala desanya bahkan mendapatkan Paralegal Justice Award pada 2023.
“Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan kriminalitas yang rendah. Hal ini membuka peluang besar bagi pengembangan potensi desa, termasuk sektor pariwisata dan ekonomi, yang bisa menciptakan lapangan kerja baru,” kata Widodo dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/10/2024).
Kolaborasi dengan PT Pegadaian bertujuan menyelaraskan antara dukungan hukum dari BPHN dan pengembangan ekonomi melalui program Desa Binaan Pegadaian.
Pertemuan audiensi antara BPHN dan PT Pegadaian di Jakarta pada 10 September mempertegas sinergi ini. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) dari BPHN akan dipadukan dengan Desa Binaan Pegadaian untuk memperkuat desa baik dari segi hukum maupun ekonomi.
“DKSH akan memberikan dukungan dari sisi hukum, sementara Desa Binaan PT Pegadaian akan berfokus pada pengembangan ekonomi dan UMKM di desa,” ujar Widodo.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik sinergi ini dan melihatnya sebagai kesempatan memperluas dampak ekonomi dan sosial di desa-desa.
"Saat ini PT Pegadaian memiliki 15 Desa Binaan, dan kami melihat sinergi ini sebagai peluang untuk memperluas dampak sosial ekonomi di desa-desa melalui pendekatan hukum dan bisnis," ujarnya.
Kesadaran hukum di desa-desa diharapkan bisa menekan sengketa, termasuk masalah pinjaman bermasalah dengan lembaga keuangan seperti Pegadaian. Dengan masyarakat yang lebih paham hukum, lingkungan desa akan lebih tertib dan aman.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan desa-desa yang terlibat dapat berkembang lebih mandiri, baik secara hukum maupun ekonomi.
Sinergi antara Pegadaian dan BPHN diharapkan bisa menjadi model pengembangan desa berkelanjutan yang bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kepatuhan hukum di tingkat desa. (rpi)
Load more