Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan mengenai tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
KPK menyampaikan bahwa tambang emas ilegal ini diduga dikelola oleh tenaga kerja asing asal China dan beromzet hingga Rp1,08 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menegaskan bahwa aktivitas tambang ini sangat merugikan negara.
"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile, dan mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat. Berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian di Mataram, Jumat (4/10/2024).
Dian menyampaikan perkiraan omzet tambang emas ilegal ini setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, serta Dinas ESDM NTB.
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa tambang tersebut beroperasi sejak 2021 di lahan seluas 98,16 hektare yang berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan.
Load more