Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengungkapkan fakta mencengangkan soaltambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
KPK membeberkan bahwa tambang emas ilegal ini diduga dikelola oleh warga negara China sejak tahun 2021 silam.
Mirisnya, tambang emas liar ini beroperasi di lahan seluas 98,16 hektare yang berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menyebut bahwa aktivitas ini sangat merugikan negara triliunan.
Parahnya lagi, tambang yang diungkap KPK ini hanya salah satu dari beberapa titik tambang ilegal lainnya yang tersebar di berbagai daerah di NTB, seperti Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat.
"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile, dan mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat. Berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian di Mataram, dikutip Sabtu (5/10/2024).
KPK menyampaikan, tambang emas ilegal ini ditaksir beromzet hingga Rp1,08 triliun.
Load more