KPK juga mengendus bahwa modus operandi tambang emas ilegal ini diduga melibatkan pihak-pihak lokal.
“Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap-menyuap, atau ‘bekingan’. Kalau ada indikasi seperti itu harus segera laporkan,” katanya.
Dian juga mempertanyakan, bagaimana bisa ada lahan seluas 98,16 hektare yang digunakan untuk tambang emas ilegal dan masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan.
“Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil, itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun,” ujarnya dengan nada heran.
KPK menduga, pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu hanyalah trik untuk menghindari pajak dan kewajiban terhadap pemerintah.
“Ini makanya, pemerintah jangan sampai dirugikan dan masyarakat terkena dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya konspirasi seperti ini,” tambah Dian.
Plang yang dipasang oleh KPK tersebut mencantumkan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemerintah Provinsi NTB, dan KPK.
Load more