Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melaporkan sektor usaha ekonomi digital telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp28,91 triliun. Jumlah itu terhimpun per 30 September 2024.
Rinciannya pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto Rp914,2 miliar, pajak fintek (P2P lending) Rp2,57 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp2,38 triliun.
Mengerucut pada PPN PMSE, terinci atas khusus setoran tahun 2024 tercatat sebesar Rp6,14 triliun. Sementara, serapan lainnya berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.
"Jumlah PMSE yang telah menyetor pajak yaitu 168 pelaku usaha dari 178 pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah. Total pelaku usaha per September 2024 bertambah dua karena penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED," kata dia, dikutip dari antara, Senin (7/10/2024).
Kemudian, untuk pajak kripto, kata dia, pengumpulan pajak pada 2024 tercatat sebesar Rp446,92 miliar, sementara sisanya berasal dari penerimaan pada 2022 dan 2023 masing-masing Rp246,35 miliar dan Rp220,83 miliar.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Load more