Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menjelaskan bahwa usulan terkait perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetuju oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Suharto juga menjelaskan bahwa pada naskah akademik MA, terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan yang dimaksud terkait Peraturan Pemerint Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, pihak kementrian PANRB hanya menyerahakn empat poin ke Kement Keuangan yang meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Ada empat usulan MA yang belum diakomodasi oleh Kementrian PANRB yakni terkait fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Load more