Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menjelaskan bahwa usulan terkait perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetuju oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Suharto juga menjelaskan bahwa pada naskah akademik MA, terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan yang dimaksud terkait Peraturan Pemerint Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, pihak kementrian PANRB hanya menyerahakn empat poin ke Kement Keuangan yang meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Ada empat usulan MA yang belum diakomodasi oleh Kementrian PANRB yakni terkait fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Namun setelah berproses bersama Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementrian PANRB yang disepakati yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Suharto menyebut tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga memtuhkan waktu yang lebih lama. Maka dari itu, usulan tersebut ditunda agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ucapnya.
Lebih lanjut Suharto menjelaskan bhawa draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait keuangan hakim akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," kata Suharto.
Senin kemarin, MA memfasilitasi audiensi dengan SHI. Dalam forum audiensi yang dihadirioleh pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementrian Keuangan dan Bappenas itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; dan keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim. (ant/nsp).
Load more