PMK ini akan berlaku selama lima tahun sejak 14 Oktober 2024 mendatang.
Dumping adalah upaya untuk memasukan suatu k ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengeskp, dan di bawah nilai normal produk.
Praktik dumping ini akan dikecam jika hal tersebut mengancam kerugian material pada industri negara lain. Praktik dumping ini bisa dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang.
Untuk mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara bisa memungut bea masu antidumping atau BMAD pada produk dumping Pemerintah Indonesia juga telah mengatur pengenaan BMAD dalam Undang Undang Kepabeana dan Peratur Pemerintah (PP) 34/2011. (nsp)
Load more