Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kini menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk canai lantaian besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah. Aturan ini ada pada PMK RI Nomor 66 Tahun 2024.
Selain itu, BMAD ini diterapkan terhadap barang-barang yang menyebabkan kerugian bagi Negara Indonesia. Canai yang diimpor dengan lebar 600 m atau lebih,disepuh atau dilapisi timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 m, yang termasuk pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90 akan dikenakan BMAD.
Beberapa negara dan perusahaan yang dikenakan BMAD adalah China, Korea, dan Taiwan dengan rata-rata pajak sebesar 4,4 persen dan paling tinggi yakni 7,9 persen.
Pengenaan BMAD yang sudah diatur adalah tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Besaran BMAD yang dikenakan pada barang impor canai lantaran dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi timah yang ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
PMK ini akan berlaku selama lima tahun sejak 14 Oktober 2024 mendatang.
Dumping adalah upaya untuk memasukan suatu k ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengeskp, dan di bawah nilai normal produk.
Praktik dumping ini akan dikecam jika hal tersebut mengancam kerugian material pada industri negara lain. Praktik dumping ini bisa dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang.
Untuk mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara bisa memungut bea masu antidumping atau BMAD pada produk dumping Pemerintah Indonesia juga telah mengatur pengenaan BMAD dalam Undang Undang Kepabeana dan Peratur Pemerintah (PP) 34/2011. (nsp)
Load more