"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).
Suharto juga menjelaskan bahwa pada naskah akademik MA, terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan yang dimaksud terkait Peraturan Pemerint Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, pihak kementrian PANRB hanya menyerahakn empat poin ke Kement Keuangan yang meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Ada empat usulan MA yang belum diakomodasi oleh Kementrian PANRB yakni terkait fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Namun setelah berproses bersama Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementrian PANRB yang disepakati yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
Load more