Jakarta, tvOnenews.com - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dikabarkan akan cair mulai Oktober 2024. Proses pencairan dilakukan hingga Desember.
Bantuan PIP adalah program pemerintah dalam bentuk uang tunai pendidikan bagi anak usia sekolah.
Adapun anak sekolah yang menerima bantuan PIP tersebut harus berada dari keluarga yang dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS).
Kriteria Penerima PIP
Setidaknya, terdapat lima kriteria siswa agar bisa menerima bantuan PIP.
Kriteria-kriteria tersebut yakni:
1. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
2. Siswa yang terkena dampak bencana alam
3. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
5. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sementara untuk mengklaim uang tunai dari bantuan PIP, penerima bantuan harus menyertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput pada laman PIP Kemendikbud Ristek di https://pip.kemdikbud.go.id
Nominal yang Didapat
Penerima bantuan PIP berbeda bergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh penerimanya.
Pelajar SD/SDLB/Paket A akan mendapat bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun atau Rp 225.000 khusus bagi siswa baru dan kelas akhir.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan PIP senilai Rp 750.000 per tahun atau khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000. (vsf)
Load more