Jakarta, tvonenews.com - Anak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), selaku operator Jalan Tol Serpong-Cinere menanggapi pengakuan keluarga Mat Solar yang menyatakan belum memperoleh bayaran usai tanahnya dipakai untuk pembangunan jalan tol.
"Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Mat Solar) dan (2) H. Idris," jelas Mirza dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ia menjelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau daerah.
"Merujuk pada peraturan tersebut, PT CSJ sebagai badan usaha Jalan Tol Serpong-Cinere terus berkomunikasi aktif dengan pemerintah dalam hal ini Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan bidang tanah dimaksud," ujarnya.
Mirza mengakui terdapat bidang tanah seluas 1.313 meter persegi milik Mat Solar di Kawasan Pamulang yang turut dibebaskan imbas pembangunan proyek jalan tol tersebut.
"Kami sampaikan bahwa pembebasan tanah yang dimaksud merupakan bidang tanah atas nama H. Nasrullah (Mat Solar) seluas 1.313 m2 terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang," kata Mirza.
Load more